Program Kementrian Kesehatan : Jaminan Kesehatan Nasional

Pertemuan sosial yang membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasioanal ( JKN ) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada hari Kamis, 22 Agustus 2013 di Balai Kartini, Jakarta, dihadiri oleh media cetak , media online dan juga blogger. Dalam kesempatan pertemuan kali ini, pihak kementerian kesehatan yang diwakili oleh Sekjen Kementerian Kesehatan dr.Supriyantoro ,Sp.P ,MARS , memperkenalkan satu program khusus Pemerintah bagi dunia kesehatan Indonesia yang bisa membawa angin segar bagi seluruh lapisan masyarakat.
3df33875111fd3f240b1f6f04473198d_img-20130822-00699
Sekilas tentang Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dan BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
d81403a723fa72e68b3cda13090cda54_img-20130822-00702
Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN dan untuk menjadi peserta harus membayar iuran kepada BPJS Kesehatan cabang terdekat. Dan bagi yang tidak mampu membayar , iuran akan dibayar oleh Pemerintah sebagai penerima bantuan iuran dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Banyak hal yang disampaikan dalam pertemuan sore hari itu, komunikasi 2 arah juga tercipta narasumber yang hadir dengan para tamu undangan. Antusiasme para media tentang program Pemerintah ini sangat tinggi.
Sedangkan program jaminan kesehatan lainnya seperti ASKES akan ditiadakan sejak diberlakunya Jaminan Kesehatan Nasional ini. Semua program kesehatan yang ada saat ini akan disinergikan menjadi satu yaitu JKN. Bedanya program kesehatan setiap pemerintah kota seperti Kartu Jakarta Sehat yang diusung oleh Bapak Jokowi adalah setiap peserta JKN bisa melakukan pengobatan yang diperlukan dimanapun berada.
Sebagai contoh warga kota A yang sedang berwisata di kota D, tiba- tiba saja mengalami suatu musibah yang mengharuskan dia mendapatkan perawatan medis, dengan kartu JKN yang dia miliki, dia bisa mendapatkan manfaat dari JKN yang dia miliki di kota D. Sedangkan untuk program kesehatan yang sedang berjalan sekarang ini tidak bisa, hanya berlaku untuk kota dimana dia mendapatkan program tersebut saja.
Lainnya, program JKN ini adalah program yang menganut sistem gotong royong, dimana iuran yang kamu bayar setiap bulannya, jika tidak digunakan, maka manfaatnya bisa digunakan untuk orang lain yang sedang membutuhkan. Seperti pepatah ringan sama dijinjing, berat sama dipikul sehingga terjadi subsidi antara yang sehat dengan yang sakit,antara yang muda dengan tua, antara individu dan antara daerah.
Program JKN juga mempunyai dasar hukum yang diatur dalan UUD 1945 pasal 28 H ayat ( 1) , (2) , (3) , pasal 34 ayat (1),(2)(3), Undan- undang No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional ( SJSN ) , Undang- undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), PP No 101/ 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) , Perpres No 12/ 2103 tentang Jaminan Kesehatan Nasional , Roadmap JKN, Rencana aksi pengembangan pelayanan kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS.
Program JKN sendiri sudah dibahas dari tahun 2004 hingga pada akhirnya disetujui , dan akan mulai dijalankan diawal tahun 2014. Diharapkan JKN harus bisa memberikan perlindungan, manfaat dan akses pelayanan kesehatan yang sama untuk seluruh penduduk, dan memberikan pelayanan secara menyeluruh, komprehensif sesuai kebutuhan medis berdasarkan kebutuhan dasar yang layak.
Membahas tentang kebutuhan dasar yang layak dalam kebutuhan medis tentu mempunyai persepsi yang berbeda-beda. Pak Usman yang hadir dalam pertemuan itu berusaha memberikan pemahaman yang mendasar, bahwa kebutuhan medis yang mendasar itu adalah benar- benar menjadi kebutuhan pokok dalam kesehatan . Seperti kacamata adalah kebutuhan dasar medis bagi orang yang mempunyai minus. Dan ini berhak mendapatkan manfaat JKN. Jika kita ingin operasi / lasik mata, atau memasang softlens, maka tidak bisa mendapatkan manfaat JKN. Demikian juga untuk perawatan media lainnya yang bersifat kecantikan, seperti operasi plastik, pasang behel untuk gigi yang tidak rata, tidak akan mendapatkan manfaat JKN.
Semoga program Jaminan Kesehatan Nasional dari Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional dan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia bisa berjalan lancar dan sukses sesuai dengan Undang- undang dan pembahasan yang sudah begitu lama dibahas itu. Semoga semua bidang infrastruktur yang terkait, fasilitas yang dibutuhkan baik perlengkapan dan peralatan medis, pelayanan dan sumber daya manusia yang terlibat didalamnya bisa mendukung program ini. Program JKN ini bukan semata adalah tugas pemerintah beserta instansi terkait saja. Tapi juga tugas kita semua sebagai warga Negara.

With Love,
Husin Peng / @im_hp3
---Semoga Semua Mahluk Hidup Berbahagia---
Share on Google Plus

About ranselahok

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment

Powered by Blogger.

Popular Posts